CATATAN CINTA #23 : Buru-Buru Nikah, Mau Apa?
BURU-BURU NIKAH, MAU APA?
Seoran ayah mendadak kaget saat mendengarkan keinginan anak nya untuk menikah. yang bikin kaget bukan karena keinginan menikah nya, tapi karena IPK kuliahnya yang saat itu anjlok alias masakom (mahasiswa satu koma). Parahnya, anak ini dulu semasa SMA termasuk anak pandai dan selalu rangking satu hingga akhirnya masuk ke universitas negeri ternama di kota kembang, tapi... kenapa sekarang kuliah nya belum beres lalu meminta untuk menikah?
Beruntung, ia memiliki orangtua yang bijaksana. dengan pertimbangan dan diskusi keluarga yang cukup matang, akhirnya keinginan anak itu pun dikabulkan.
Namun, sang Ayah mengajukan syarat bahwa anak laki-lakinya itu harus menafkahi keluarganya sendiri, dengan nafkah yang halal tentunya. Kisah bahagia pun berlanjut, laki-laki itu pun segera melamar dan menikahi gadisnya.
Jreng-jreng...
Kini, laki-laki itu dikenal sebagai konsultan bisnis dan seorang pengusaha muda yang cukup diperhitungkan.
peranannya yang santun dan berwibawa membuat obrolan saya dengannya siang itu terasa nyaman dan saya pun mendapat banyak ilmu yang bermanfaat. pertemuan saya dengannya berada di sebuah gedung berlantai lima dalam sebuah acara yang berlangsung selama tiga hari. kami begitu akrab dan saya bisa banyak belajar mengenai makna hidup darinya.
Pemuda bertanggung jawab seharusnya seperti itu. menikah bukanlah pelarian, tetapi ia adalah segmen kehidupan yang seharusnya membuat lecutan dalam kehidupan manusia utnuk menjadi lebih baik lagi. Di usianya yang ke-23, laki-laki ini memutuskan menikah bukan karena terburu-buru, tetapi karena ia meyakini ada cahaya berkah yang akan menyinari kehidupannya yang "galau" (kata anak muda sekarang).
Dibarengi dengan usaha, tekat, kemauan dan kerja keras, akhirnya cita-cita membangun keluarga sakinah dapat terwujud dalam kehidupannya. kini, laki-laki yang dulu sempat mengalami keterpurukan dalam kehidupannya, memiliki " kekuatan" yang lebih dibandingkan sebelumnya. Berkelimpahan berkah dan berkelimpahan rezeki. Semua diperoleh karena memang utuh keyakinannya pada Allah SWT, disertai ikhtiar sungguh-sungguh kepada-Nya.
Mari siapkan mental dan kuatkan keyakinan, plus tetap tak terputus usaha dan amal shaleh.
Dasar Hukum Islam dalam Pencatatan Nikah
Dasar hukum pencatatan perkawinan berada dalam surat Al-Baqarah ayat 282 yang memerintahkan agar semua transaksi muamalah harus dicatat. Pencatatan pernikahan dapat diqiyaskan kepada ayat tersebut, sebab pencatatan pernikahan merupakan alat bukti otentik yang menunjukan bahwa pernikahan telah dilaksanakan oleh pasangan suami istri. Bukti otentik pencatatan jauh lebih kuat dari keberadaan dua orang saksi dalam sebuah pernikahan.
Hadits-hadits yang berkaitan dengan keharusan menghadirkan dua orang saksi dalam pernikahan merupakan dasar normatif lain bagi pencatatan sebuah pernikahan. Dengan demikianm, maka pencatatan pernikahan merupakan hukum syariah yang tidak boleh dilanggar.
Artikel Selanjutnya : Jodohku.. maunya ku dirimu
Artikel Selanjutnya : Jodohku.. maunya ku dirimu

Komentar
Posting Komentar